Jaksa dari Ahok Keberatan minta Tolak Nota kepada Hakim

Jaksa dari Ahok Keberatan minta Tolak Nota kepada Hakim

Jaksa Penuntut Umum menilai nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan sangat patut ditolak," ujar Jaksa kasus Ahok, Ali Mukartono dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakpus, Selasa (20/12/2016).


Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok.
"Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa.
Selain itu juga jaksa  meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum.
"Menetapkan perkara Ahok dilanjutkan," tandas Jaksa Ali Mukarnoto.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »